RTPA

RTPA (River Tubing Pusur Adventure )

 RTPA merupakan singkatan dari River Tubing Pusur Adventur, komunitas ini bergerak dibidang pengelolaan Sungai Pusur sebagai area tubing. RTPA masuk kedalam Pusur Institute sejak tahun 2016.

Alamat            : Jl. Cokro-Delanggu, Jragan Desa Wangen Kecamatan Polanharjo Klaten Jawa Tengah.

Tanggal berdiri ; Sekitar tahun 2014, tidak bisa dipastikan kapannya karena proses terbentuknya RTPA tidak secara langsung dan melalui proses yang panjang.

Sejarah            : Masyarakat Desa Jragan merindukan masa anak-anak ketika bermain di sungai. Oleh karena itu, mereka berinisiatif untuk menjadikan sungai menjadi layak untuk digunakan bermain. Dan karena unsur ketidak sengajaan inilah muncul inisiatif untuk membentuk area tubing di Sungai Pusur atau disebut dengan RTPA. Pak Toni merupakan penggagas RTPA, beliau bekerja sama dengan masyarakat terkhusus yang masyarakat yang sehobbi denganya. Kemudian ia berserta masyarakat membersihkan sungai yang kala itu belum terjamaah dan penuh dengan sampah, membuka jalan yang akan digunakan untuk akses tubing, mengedukasi masyarakat desa untuk tidak membuang sampah di sungai serta menyediakan kotakan sampah sebagai tempat pembuangan sampah. Proses ini memakan waktu sekitar satu tahun

. Pendanaan:

Untuk pendanaan berawal dari tiap angggota RTPA wajib mempunyai ban sendiri. seiring berjalannya waktu, RTPA baru kedataangan pengunjung atau wisatawan. Kemudian hasil dari pengujung digunakan untuk membeli perlengkapan safety serta peralatan yang diperlukan.  Sampai saat ini belum adanya bantuan dari pihak luar terkait pendanaan artinya pendanaaan murni dari anggota komunitas.

Sedangkan untuk administrasi, hasil dari tubing tersebebut semuanya masuk ke kas dan digunakan untuk membeli perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan. Namun, akhir-akhir ini dibagi 10 ribu untuk pemandu dan 40 untuk kas.

Problem dan solusi :

RTPA merupakan penggagas pertama area tubing di sepanjang aliran Sungai Pusur. Kemudian masyarakat di sekitar lintas tubing mengingkan untuk membuat hal serupa. Selain itu, mereka melarang RTPA untuk melintas di aliran sungai di daerah tersebut. Sehingga alur tubing yang bisa digunakan RTPA terpotong, yang tadinya sepanjang 3 Km menjadi 1Km. namun pihak RTPA mengikhlaskannya untuk memberikan area tersebut

Selain masalah itu, RTPA juga bermasalah dengan adanya banyak sampah yang mengotori sungai. Upaya yang dilakukan menyediakan tempat sambah dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai.

Kegiatan komunitas RTPA :

Mendampingi wisata tubing dan setiap hari jumat membersihkan sungai.

Badan Hukum :

RTPA ini belum berbadan hukum, namun saat ini lagi diproses oleh Pusur Institute.

Logo: